DEMOKRASI
A.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani “Demos” rakyat “Kratos” kekuasaan, jadi demokrasi adalah kekuasaan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan penjelasan sebagai berikut :
• Dari rakyat, aspirasi yang disampaikan kepada
wakil rakyat.
• oleh rakyat, aspirasi dari rakyat yang
diterima oleh wakil rakyat diolah menjadi suatu keputusan berbentuk peraturan
perundangan.
• untuk rakyat, keputusan yang diambil dalam
bentuk peraturan perundangan dibuat untuk kepentingan rakyat.
B. Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat/kedaulatan di tangan rakyat.
Indonesia adalah Negara demokrasi karena Negara diselenggarakan berdasarkan UUD
dan Peraturan Perundangan yang pada hakikatnya
dibuat oleh wakil rakyat baik di MPR maupun di DPR yang merupakana lembaga
representasi/wakil rakyat.
C. Hakekat Demokrasi
Hakekat Demokrasi menyangkut harkat dan martabat
hak dan kewajiban rakyat dalam :
1.
Penyampaian gagasan atau aspirasi
2.
Penyampaian keputusan berupa peraturan perundangan
3.
Pelaksanaan Undang²
4.
Pengawasan atas pelaksanaan keputusan peraturan perundangan.
Dalam praktek di
lingkungan DPR RI sebagai lembaga Legislatif, hakikat demokrasi dilaksanakan
sebagai berikut :
a.
Penyampaian gagasan berupa unsur² dalam bentuk aspirasi yang
disampaikan dalam forum pembahasan Undang – undang
b.
Pengambilan keputusan anggota dewan masing² mempunyai hak untuk
menyampaikan pendapat dalam pengambilan keputusan pembentukan undang – undang.
c.
Pelaksanaan keputusan yaitu undang – undang yang telah diterapkan
dilaksanakan dalam pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan aspirasi
rakyat dimaksud.
d.
Pengawasan atas pelaksanaan keputusan untuk melaksanakan fungsi
pengawasan DPR RI, DPR melakukan fungsi pengawasan dengan cara² mendengar
langsung dari para pejabat negara tentang pelaksanaan UU/membentuk PANJA
(panitia Kerja) jika dipandang penuh, dibentuk PANSUS (Panitia Khusus) oleh
peneliti.
D. Ide Dasar Demokrasi
1.
Jaman Yunani kuno
abad ke-6 masehi dalam membuat keputusan melibatkan partisipasi
langsung seluruh rakyat berdasar prosedur mayoritas (Suara terbanyak), namun
tidak termasuk budak belia dan pedagang pendatang. Peristiwa ini dianggap
sebagai embrio demokrasi, sayangnya setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh suku
bangsa eropa barat pada abad pertengahan (600 – 1400 M) demokrasi ini lenyap
begitu saja.
2.
Jaman abad pertengahan
pada abad pertengahan struktur social dan feodal serta kehidupan
social spiritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama.
Kondisi seperti ini mendorong munculnya orang² atau para pemikir
untuk melakukan perubahan yaitu membangun demokrasi di eropa barat, hal ini
terbukti lahirnya dokumen Makna charta/ Piagam agung pada tahun 1215. Yang
intinya suatu perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja inggris (John) yang
memberikan beberapa hak istimewa kepada bawahan, sebagai imbalan penyerahan
dana bagi keperluan perang (diberi wilayah/ Pemerintahan daerah) sejak
peristiwa itu kekuasaan raja dibatasi, sebaliknya Hak asasi manusia lebih
dipentingkan daripada kedaulatan raja.
3.
Abad pertengahan (abad ke-16)
Pada abad ini sekitar abad ke-16 pemikiran tentang demokrasi semakin
meluas ke seluruh eropa sampai ke eropa selatan, dimana muncul suatu gerakan
yang namanya “Renanissance” (1350 – 1600 M) sementara itu di Eropa utara muncul
gerakan “Reformasi” (Jerman dan Swis).
4.
Renanissance
Renanissance diawali gerakan di bidang sastra dan kebudayaan Yunani
kuno dan keagamaan. Selanjutnya dari gerakan tersebut muncullah aliran yang
ingin melepaskan diri dari kekuasaan gereja baik dari segi agama maupun social
politik. Akhirnya muncul ide dasar kebebasan berfikir, bertindak, bagi manusia
tanpa boleh ada orang lain yang menguasai atau membatasi dengan ikatan².
5.
Reformasi
Reformasi terjadi di Eropa barat pada abad ke-16, pada abad ke-16
kekuasaan dibidang pemerintahan agama dan social berada ditangan pimpinan
gereja katolik. Pada saat itu mucul suatu gerakan yang menginginkan perbaikan
keadaan dalam gereja katolik yang dipimpin oleh orang bernama Martin Luther,
dialah yang menyebarkan ajaran agama yang kita kenal sekarang dengan nama
Kristen protestan (31/10/1577). Ajaran Luther ini berkembang terus ke seluruh
dunia sampai sekarang. Peristiwa ini menunjukan bahwa ada gerakan² demokrasi
dilingkungan gereja katolik yang pada dasarnya sangat berpengaruh dilingkungan
pemerintahan.
6.
Natural Law
Berdasar inspirasi dari Renanissance di Eropa selatan dan reformasi
di Eropa barat, mulailah aliran “kemerdekaan berfikir” yang rasional yang
menginginkan kebebasan politik artinya rakyat harus mempunyai hak
politik yang tak boleh diselewengkan oleh siapa saja termasuk raja. Gerakan ini
ternyata menimbulkan kecaman² pada raja yang memerintah dengan kekuatan yang
tak terbatas (monarki abslout) aliran ini semakin berkembang luas di kalangan
masyarakat luas sehingga muncul teori rasionalitas yang berasaskan hukum yang
berkuasa bukan raja (natural law). Teori ini menyatakan hukum berlaku universal
dan berlaku kepada siapa saja dan dimana saja di dunia.
E. Pemerintahan
Demokrasi
Ada 2 pakar demokrasi di dunia yang sangat
terkenal sampai saat ini :
1.
John Locke dari Inggris (1632 – 1708)
John Locke menyatakan suatu pemerintahan yang demokratis apabila
rakyatnya memiliki tiga hak politik yaitu :
a.
Hak atas hidup (life)
b.
Hak atas kebebasan (liberty)
c.
Hak memiliki (property)
2.
Montesque dari Perancis (1689 – 1755)
Menurut Montesque suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila
terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (Pembuat UU)yaitu. DPR
b.
Kekuasaan Eksekutif (Pelaksana UU) yaitu. Presiden
c.
Kekuasaan Yudikatif (Mengadili pelaksanaan UU) yaitu MK
Teori Montesque
tersebut oleh John Locke disebut “Trias Politika” prinsip teori ini dipegang
oleh satu orang.
Ciri² Negara demokrasi, yaitu :
1.
Pemerintahan berkala
2.
Terdapat perwakilan rakyat (DPRD, MPR, DPR)
3.
Terdapat partai politik
4.
Memiliki angkatan bersenjata
5.
Terdapat anggota masyrakat yang duduk di bangku pemerintahan
(presiden, wakil rakyat, Hakim, dll)
6.
PEMILU