Kamis, 12 Juli 2012

Singkat Wawasan Nusantara




1.  Pengertian
a.  Wawasan      = wawas = pandangan atau tinjauan
b.  Mawas   = memandang atau meninjau
c.  Nusa    = Pulau
d.  Antara = diapit dua hal
Jadi Nusantara adalah suatu Negara yang terdiri dari pulau² yang mengapit antara satu dengan yang lain. Nusantara = Indonesia
Dengan demikian wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

2.  Faktor² yang mempengaruhi wawasan Nusantara.
1.  Wilayah
a.  Azaz kepulauan artinya pulau² merupakan satu kesatuan yang utuh, sedangkan laut merupakan penghubung dan bukan pemisah.
b.  Kepulauan Indonesia artinya Indonesia terdiri dari pulau² besar dan kecil yang jumlahnya ± 3.000 pulau
c.  Konsepsi tentang wilayah meliputi Negara kepulauan, laut territorial, perairan pedalaman, Zona Economic Exclusif dan landasan Kontinental
d.  Karateristik wilayah nusantara adalah terletak diantara dua yaitu : 2 benua, 2 samudera, 2 jumlah penduduk yang berbeda², 2 negara yg berbeda ideology, 2 berkekuatan militer dll.


(belum selesai merangkum)



Hak Asasi Manusia

HAM Part II

 
Isi dari Deklarasi Universal PBB tahun 1948 dapat dilihat di http://ratihanjilni-duniacampus.blogspot.com/2012/07/isi-deklarasi-ham-internasional-duham.html
 

Ham dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dalam UUD 1945 masalah HAM tidak secara  explisit baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuh dalam pasal²nya. Namun demikian pada pasal² UUD’45 secara implisit terkandung makna hak asasi manusia didalamnya. Untuk jelasnya HAM menurut UUD’45 dapat dilihat di pasal 28 ayat A-J. Landasan hukum lain yang memuat tentang HAM di Indonesia adalah. UU No. 39/1999. Adapun pokok² pikiran dalam UU No. 39/1999.
1.  Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dan sempurna oleh karena itu harus dihormati/dilindungi hak²nya.
2.  Manusia sebagai makhluk social hak²nya tidak terbatas, namun untuk melindungi hak asasi orang lain perlu dibatasi yang akhirnya muncul suatu “kewajiban dasar”
3.  Hak asasi manusia di Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
4.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM di Indonesia dibutuhkan “Komnas HAM”
5.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan, gugatan atas pelanggaran HAM.
6.  UU No. 39 tahun 1999 merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.
Pengertian Penting dalam UU No. 39/1999 :
1.  HAM. Adapun unsur²nya :
a.  Seperangkat hak manusia
b.  Manusia sebagai makhluk Tuhan
c.  Dihormati dan dijunjung tinggi hak²nya.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilaksanakan agar HAM terlaksana.
3.  Hak asasi manusia di Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan : Muladi (Menteri Hukum dan HAM yg juga membuat UU No. 39 tahun 1999
4.  Dibutuhkan Komnas HAM yang bertugas :
a.  Mensosialisasikan HAM ke seluruh masyarakat Indonesia
b. Menegakan HAM sebagai penyelidik jika terjadi pelanggaran HAM. (kasus lain sebagai peneyelidik adalah polisi/ jaksa)
5.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan, gugatan atas pelanggaran HAM.
6.  UU No. 39 tahun 1999 merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.


Beberapa istilah penting dalam UU No. 39/1999 :
1.  Diskriminasi, istilah diskriminasi meliputi pembatasan, pelecehan, pengucilan berdasar perbedaan agama, etnik, kelompok golongan, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, politik dll yang dapat mengakibatkan pengurangan, penyeimbangan, penghapusan, pengakuan, penggunaan/ pelaksanaan HAM.
2.  Penyiksaan yang dimaksud penyiksaan dalam UU NO. 39/1999 adalah:
a.  dilakukan dengan sengaja.
b.  Menimbulkan rasa sakit jasmani/ rohani
c.  Untuk memperoleh pengakuan atau keterangan(biasanya polisi)
d.  Atas hasutan, persetujuan, sepengetahuan siapapun atau pejabat public.
3.  Anak, yang disebut anak di dalam UU No. 39/1999 adalah setiap orang di bawah umur 18 tahun atau belum menikah termasuk bayi dalam kandungan.
4.  Pelanggaran HAM, yang dimaksud pelanggaran HAM dalam UU No. 39/1999 :
a.  Perbuatan seseorang/ kelompok orang/ aparat Negara yang sengaja/ lalai/melawan hukum yang akibatnya mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi sesorang kelompok orang sehingga tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
5.  Komisi HAM adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan pemantauan HAM di Indonesia serta sebagai penyelidik dalam hal kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
6.  Peradilan ad hoc (sementara) bersifat sementara artinya peradilan ini dibubarkan setelah proses peradilan selesai. Peradilan HAM diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran HAM berat. Istilah ad hoc/ sementara untuk membedakan dengan peradilan umum/peradilan militer/peradilan agama yang secara organic merupakan bagian dari institusi peradilan yang bersifat permanen (tetap).

No
Uraian
Peradilan Umum (permanen)
Peradilan HAM (ad hoc)
1
Penyelidik
Polisi/ Jaksa
Komnas HAM
2
Penyidik
Polisi
Jaksa ad hoc
3
Penuntut Umum
Jaksa
Jaksa ad hoc
4
Hakim
Hakim Negeri, Tinggi, Agung
Hakim ad hoc
5
Hukum Acara
Hukum acara pidana
Hukum acara pidana

Genoksida adalah pelanggaran HAM berat atas suatu kelompok tertentu karena perbedaan pendapat, aliran, agama, etnis dll dimaksudkan untuk menghilangkan dari muka bumi dengan cara² yang sangat sadis seperti penembakan masal, diracun atau cara² lain seperti dimandulkan sehingga  kelompok itu musnah dari muka bumi secara cepat atau pelan².contoh pembantaian bangsa Yunani oleh bangsa Eropa.

Demokrasi pertemuan ke IV


DEMOKRASI

A.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” rakyat “Kratos” kekuasaan, jadi demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan penjelasan sebagai berikut :
• Dari rakyat, aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat.
• oleh rakyat, aspirasi dari rakyat yang diterima oleh wakil rakyat diolah menjadi suatu keputusan berbentuk peraturan perundangan.
• untuk rakyat, keputusan yang diambil dalam bentuk peraturan perundangan dibuat untuk kepentingan rakyat.

B.  Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat/kedaulatan di tangan rakyat. Indonesia adalah Negara demokrasi karena Negara diselenggarakan berdasarkan UUD dan Peraturan Perundangan yang pada hakikatnya dibuat oleh wakil rakyat baik di MPR maupun di DPR yang merupakana lembaga representasi/wakil rakyat.

C.  Hakekat Demokrasi
Hakekat Demokrasi menyangkut harkat dan martabat hak dan kewajiban rakyat dalam :
1.  Penyampaian gagasan atau aspirasi
2.  Penyampaian keputusan berupa peraturan perundangan
3.  Pelaksanaan Undang²
4.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan peraturan perundangan.
Dalam praktek di lingkungan DPR RI sebagai lembaga Legislatif, hakikat demokrasi dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Penyampaian gagasan berupa unsur² dalam bentuk aspirasi yang disampaikan dalam forum pembahasan Undang – undang
b.  Pengambilan keputusan anggota dewan masing² mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam pengambilan keputusan pembentukan undang – undang.
c.  Pelaksanaan keputusan yaitu undang – undang yang telah diterapkan dilaksanakan dalam pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat dimaksud.
d.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI, DPR melakukan fungsi pengawasan dengan cara² mendengar langsung dari para pejabat negara tentang pelaksanaan UU/membentuk PANJA (panitia Kerja) jika dipandang penuh, dibentuk PANSUS (Panitia Khusus) oleh peneliti.
D.  Ide Dasar Demokrasi
1.  Jaman Yunani kuno
abad ke-6 masehi dalam membuat keputusan melibatkan partisipasi langsung seluruh rakyat berdasar prosedur mayoritas (Suara terbanyak), namun tidak termasuk budak belia dan pedagang pendatang. Peristiwa ini dianggap sebagai embrio demokrasi, sayangnya setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh suku bangsa eropa barat pada abad pertengahan (600 – 1400 M) demokrasi ini lenyap begitu saja.
2.  Jaman abad pertengahan
pada abad pertengahan struktur social dan feodal serta kehidupan social spiritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama.
Kondisi seperti ini mendorong munculnya orang² atau para pemikir untuk melakukan perubahan yaitu membangun demokrasi di eropa barat, hal ini terbukti lahirnya dokumen Makna charta/ Piagam agung pada tahun 1215. Yang intinya suatu perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja inggris (John) yang memberikan beberapa hak istimewa kepada bawahan, sebagai imbalan penyerahan dana bagi keperluan perang (diberi wilayah/ Pemerintahan daerah) sejak peristiwa itu kekuasaan raja dibatasi, sebaliknya Hak asasi manusia lebih dipentingkan daripada kedaulatan raja.
3.  Abad pertengahan (abad ke-16)
Pada abad ini sekitar abad ke-16 pemikiran tentang demokrasi semakin meluas ke seluruh eropa sampai ke eropa selatan, dimana muncul suatu gerakan yang namanya “Renanissance” (1350 – 1600 M) sementara itu di Eropa utara muncul gerakan “Reformasi” (Jerman dan Swis).
4.  Renanissance
Renanissance diawali gerakan di bidang sastra dan kebudayaan Yunani kuno dan keagamaan. Selanjutnya dari gerakan tersebut muncullah aliran yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan gereja baik dari segi agama maupun social politik. Akhirnya muncul ide dasar kebebasan berfikir, bertindak, bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang menguasai atau membatasi dengan ikatan².
5.  Reformasi
Reformasi terjadi di Eropa barat pada abad ke-16, pada abad ke-16 kekuasaan dibidang pemerintahan agama dan social berada ditangan pimpinan gereja katolik. Pada saat itu mucul suatu gerakan yang menginginkan perbaikan keadaan dalam gereja katolik yang dipimpin oleh orang bernama Martin Luther, dialah yang menyebarkan ajaran agama yang kita kenal sekarang dengan nama Kristen protestan (31/10/1577). Ajaran Luther ini berkembang terus ke seluruh dunia sampai sekarang. Peristiwa ini menunjukan bahwa ada gerakan² demokrasi dilingkungan gereja katolik yang pada dasarnya sangat berpengaruh dilingkungan pemerintahan.
6.  Natural Law
Berdasar inspirasi dari Renanissance di Eropa selatan dan reformasi di Eropa barat, mulailah aliran “kemerdekaan berfikir” yang rasional yang menginginkan kebebasan politik artinya rakyat harus mempunyai hak politik yang tak boleh diselewengkan oleh siapa saja termasuk raja. Gerakan ini ternyata menimbulkan kecaman² pada raja yang memerintah dengan kekuatan yang tak terbatas (monarki abslout) aliran ini semakin berkembang luas di kalangan masyarakat luas sehingga muncul teori rasionalitas yang berasaskan hukum yang berkuasa bukan raja (natural law). Teori ini menyatakan hukum berlaku universal dan berlaku kepada siapa saja dan dimana saja di dunia.

E.  Pemerintahan Demokrasi

Ada 2 pakar demokrasi di dunia yang sangat terkenal sampai saat ini :
1.  John Locke dari Inggris (1632 – 1708)
John Locke menyatakan suatu pemerintahan yang demokratis apabila rakyatnya memiliki tiga hak politik yaitu :
a.  Hak atas hidup (life)
b.  Hak atas kebebasan (liberty)
c.  Hak memiliki (property)  
2.  Montesque dari Perancis (1689 – 1755)
Menurut Montesque suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga yaitu :
a.  Kekuasaan Legislatif (Pembuat UU)yaitu. DPR
b.  Kekuasaan Eksekutif (Pelaksana UU) yaitu. Presiden
c.  Kekuasaan Yudikatif (Mengadili pelaksanaan UU) yaitu MK
Teori Montesque tersebut oleh John Locke disebut “Trias Politika” prinsip teori ini dipegang oleh satu orang.
      Ciri² Negara demokrasi, yaitu :
1.   Pemerintahan berkala
2.   Terdapat perwakilan rakyat (DPRD, MPR, DPR)
3.   Terdapat partai politik
4.   Memiliki angkatan bersenjata
5.   Terdapat anggota masyrakat yang duduk di bangku pemerintahan (presiden, wakil rakyat, Hakim, dll)
6.   PEMILU


ga tau artinya? tanya disini