Rabu, 20 Juni 2012

Identitas Nasional; Negara & Konstitusi; Demokrasi


Gambaran Umum :
• Mata kuliah pengembangan Kepribadian (MPK) termasuk di dalamnya mata kuliah kewarganegaraan.
Adapun landasan Yuridis dari MPK :
1.  Pembukaan UUD’45/alinea II dan IV, tujuan dan cita² Nasional bangsa Indonesia.
2.  Batang Tubuh UUD’45 Pasal 31(1)–(5) tentang pendidikan.
3.  UU No. 20 thn 2003 tentang sisdiknas (pasal 37 (2)) tentang kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. (u/membangun karakter bangsa)
4.  PP No. 19 thn 2005 tentang standar nasional pendidikan mewajibkan kurikulum memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. (u/membangun karakter bangsa)
5.  SK Mendiknas No. 232/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi. dalam SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi dilepaskan jenis kurikulum Diploma III atau Sarjana (S1).
a.  MPK (Mata kuliah Pengembangan Kepribadian)
b.  MKK (Mata kuliah Keilmuan Keterampilan)
c.  MKB (Mata kuliah Keahlian Berkarya)
d.  MPB (Mata kuliah Perilaku Berkarya)
e.  MBB (Mata kuliah Berkehidupan Berkarya)
• Peraturan di Indonesia diurutkan dalam :
1.  PANCASILA
2.  UUD’45
3.  Undang²
4.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang² (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah (PP)
6.  SK Menteri
7.  SK Gubernur (Perda)
• Sejarah MPK (Pendidikan Kewarganegaraan).

"Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan."
sumber : cybercounselingstain.bigforumpro.com 

• Tujuan pembelajaran untuk menanamkan rasa Nasionalisme.

BAB II
IDENTITAS NASIONAL

1.  Pengertian
a.  Identitas : ciri², tanda², jati diri yang melekat pada sesuatu u/membedakan dari sesuatu yang lain.
b.  Nasional : “nation” kata sifat ruang lingkup, bentuk berupa bangsa yang telah mengidentifikasi diri dalam kehidupan bernegara dan menegara.

Nation, kolektif manusia dengan suatu solidaritas yang ditujukan kepada suatu Negara yang berdaulat, yang terbentuk karena persamaan fisik seperti budaya, agama, bahasa. kesamaan nonfisik seperti Keinginan, cita² dan tujuan.(collective action/ atribut nasional).

• Identitas Bangsa Indonesia adalah PANCASILA.

• Hakikat identitas nasional bangsa Indonesia adalah Pancasila yaitu nilai² dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di Indonesia dan merupakan living reality (kenyataan hidup)

• Identitas Nasional Pancasila diwujudkan dalam norma hukum, system pemerintahan dan nilai² etika yang secara normative diterapkan didalam pergaulan nasional/internasional.

• Pancasila sebagai filsafat, ideology, dasar Negara merupakan identitas Nasional.

• Fungsi dan kedudukan Pancasila.
a.  Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah pandangan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia dan menjadi kenyataan hidup.
b.  Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah Pancasila sebagai cita² Negara yang menjadi basis, teori dan praktek penyelanggaraan Negara dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pembukaan dan batang tubuh UUD’45.
c.  Pancasila sebagai dasar Negara adalah pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

• Unsur pembentukan Identitas Nasional.
1.  Wilayah Geografi, seluruh wilayah Nusantara yang meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Belanda.
2.  Suku bangsa.
a.  Askriptif, sudah ada di wilayah geografi Nusantara.
b.  Kelompok Imigran, dari Asia (Tionghoa, Arab, India), Eropa (Belanda, Jerman, Italia), Amerika dan Kanada, Afrika (Mesir, Nigeria), ada 300 suku bangsa.
c.  Agama (pembentuk identitas nasional)
Indonesia Negara agamis terdiri dari berbagai agama. Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu yang hifup sudah rukun berdampingan.
d.  Kebudayaan, pembentukan identitas nasional karena kebudayaan dipelihara dan berkembang di lingkungan setiap suku bangsa yang merupakan nilai² dasar Pancasila.
e.  Bahasa Indonesia, dari berasal bahasa Melayu (sebagai bahasa penghubung sebelum kemerdekaan) ditetapkan sebagai bahasa persahihan pada 28 oktober 1928 dalam ikrar Sumpah Pemuda.

  • Konsep Pancasila sebagai Identitas Nasional
1.  Konsep tentang hakekat eksistensi manusia.
Eksistensi manusia -> konsep pokok -> memahami/mampu medahulukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, hal ini sudah terlepas dari hakikat eksistensi alam semesta.

2.  Konsep Pluralitas.
Dari konsep pluralitas -> pancasila tidak sepaham dengan azas individualism dan pluralism yang mengagung²kan kepentingan prbadi. Menurut Pancasila kedudukan pribadi yang sesuai dengan harkat dan martabat tertuang dalam PP No. 66 tahun 1951 tentang lambung Negara Bhineka Tunggal Ika.

3.  Konsep Harmonis dan Kelerasan
Harmonis dan selaras antara manusia dengan alam sekelilingnya dalam arti masing² berfungsi secara ketertiban, keteraturan, ketentraman dan kedamaian hingga tercipta harmonisasi dan keselarasan.
*4 pilar (tiang) Negara Indonesia
a. UUD’45
b. PANCASILA
c. NKRI -> Kesatuan wilayah (sabang-merauke)
d. Bhineka Tunggal Ika -> Perbedaan fisik maupun nonfisik tetapi tetap bersatu.

4.  Konsep kekeluargaan dan gorong royong.
Kekeluargaan adalah paham statis, gotong royong adalah paham dinamis (Ir.Soekarno 01 juni 1945) segala sesuatu pekerjaan dll diselesaikan secara bersama² (gotong-royong) tidak pandang bulu, kaya miskin, asli keturunan, islam, Kristen dll

5.  Konsep Intgralistik
Konsep Intgralistik adalah paham Negara persatuan(penjelasan UUD’45) baca pidato Supomo didepan BPUPKI. Paham ini mengatasi paham individualisme atau golongan seluruh komponen yang terlibat dalam kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, membentuk suatu kesatuan yang integral.

6.  Konsep kerakyatan
Konsep kerakyatan bangsa Indonesia menganut azas demokrasi atau kedaulatan hidup bernegara ada di tangan rakyat.

7.  Konsep berbangsa
Konsep berbangsa Negara Indonesia terbentuk dimulai dari mengenal paham kebangsaan yang dicetuskan oleh paguyuban Mahasiswa Kedokteran Budi Utomo pada 1908. Paham ini dilanjutkan dengan munculnya peristiwa Sumpah Pemuda 1928 yang mendeklarasikan menyatakan bahwa hanya satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Setelah peristiwa itu peristiwa lain yang berkaitan dengan bangsa adalah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
*terbentuknya Negara yaitu pada tanggal 18 agustus 1945 pada rapat PPKI. Yang juga mengesahkan UUD’45 sebagai dasar Negara dan mengangkat Presiden dan wakil presiden.

■ Pemberdayaan Identitas Nasional
Revitalisasi atau pemberdayaan. Memanfaatkan barang yang sudah tidak layak menjadi layak.

• Revitalisasi/pemberdayaan identitas nasional adalah memberdayakan unsur² dan konsep dasar identitas nasional untuk menghadapi globalisasi dalam semua segi kehidupan untuk semua bangsa baik di bidang ideology, politik, ekonomi, social, budaya, Hankam, IPTEK serta informasi.
• Pengaruh globalisasi :
Globalisasi dapat berpengaruh positif dan negative terhadap kehidupan bangsa Indonesia baik secara individu maupun secara nasional.
1.  Pengaruh Positif, yang dimaksud pengaruh positif globalisasi adalah pengaruh yang dapat membangkitkan semangat kerja keras, meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kemampuan dan keterampilan, membangun sikap dan nilai budaya ingin maju yang berorientasi pada masa depan yang menghargai waktu dan disiplin.
2.  Pengaruh negative globalisasi, ditandai berkembangya paham individualism dan sekularisme. Mengilhami ideology liberalism terutama di bidang budaya.

• Globalisasi Budaya
Globalisasi budaya adalah alat yang paling efektif yang melahirkan berbagai sikap, perilaku yang bertentangan dengan nilai keimanan dan ketaqwaan yang merupakan nilai tertinggi dari PANCASILA.contoh :
1.  Gaya hidup bebas seperti kumpul kebo, homo, lesbi, pornografi, pornoaksi dll.
2.  Maraknya pelanggaran HAM seperti perampokan, pemerkosaan, narkoba, pencucian uang, terorisme dll

• Globalisasi Ekonomi
perdagangan bebas dimana perdagangan antar Negara hampir tidak perlu lagi ada batas Negara, yang perlu diperhatikan dalam hal globalisasi ekonomi adalah system ekonomi Pancasila yang mengutamakan ekonomi rakyat, bukan kapitalisme. Kegiatan eksplorasi sumber daya alam jangan sampai bertentangan dengan pasal 33 UUD’45.

• Globalisasi politik
Negara² besar/kuat berusaha mendesak negara2 kecil/lemah senantiasa mengikuti garis politik yang dianut negara² liberal.

• Globalisasi Hankam
Globalisasi Hankam dapat berupa transaksi jual beli senjata, pelatihan bersama (militer), pendidikan dan pelatihan antar Negara dan pertahanan bersama. Globalisasi hankam sering memunculkan sifat arogan/ingin menang sendiri.

• cara² penanggulangan globalisasi :
1.  Memperkuat kesadaran terhadap ideology Pancasila.
2.  Memperkuat daya tahan dari serangan ideology liberal/asing lainnya.
3.  Meningkatkan daya saing SDM Indonesia.
4.  Memperkuat semangat kebangsaan
Untuk mempertahkan semangat kebangsaan harus dimualai dari level atas para elit politik, para tokoh² masyarakat, agama, public figure di lingkungan legislative, eksekutif, yudikatif dan masyarakat umum lainnya. Apabila tokoh² tersebut diatas telah memberikan contoh bagaimana memperkuat semangat kebangsaan maka seluruh komponen masyarakat baik secara individu maupun kelompok akan berjiwa bersemangat, berkarket dan berkebudayaan Indonesia di tengah era globalisasi dengan ideology liberalismenya.


BAB III
NEGARA & KONSTITUSI

NEGARA
1.  Pengertian Negara dan konstitusi
a.  Definisi Negara
Negara adalah suatu organisasi atau sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan sekelompok/beberapa kelompok manusia.*Pemerintah (presiden dan pembantunya)*pemerintahan (Lembaga tinggi Negara (LETINA) DPR; MPR; BPK; MA; KY; MK)
b.  sifat² Negara
1.  sifat memaksa secara legal (sah) menggunakan peraturan/perundangan yang berlaku. Contoh, setiap warga Negara wajib bayar pajak. Jika melanggar akan dipaksa oleh Negara dengan cara “sanksi hokum” kurungan/denda.
2.  Sifat menopoli, perbuatan monopoli adalah dilarang di Indonesia bagi siapa saja termasuk Negara, namun dalam hal menyangkut kepentingan public Negara boleh melakukan monopoli. Contoh, listrik, BBM, air dsbg.
3.  Sifat mencakup semua. Setiap peraturan perundangan yang dilakukan oleh Negara baik di pusat maupun di daerah adalah berlaku u/semua tanpa kecuali sesuai dengan tingkat wilayah masing². Contoh, surat yang dibuat walikota tangerang selatan tentang kebersihan sehingga, warga kota tangerang selatan baik yang mendiami maupun imigran harus menaati aturan.

• Unsur – unsur Negara
1.  Wilayah
Suatu Negara akan diakui apabila memiliki satu wilayah yang tetap dan jelas batas²nya.
2.  Rakyat
Suatu Negara harus memiliki rakyat sebagai penduduk di wilayah tersebut.
3.  Pemerintahan
Suatu Negara harus ada yang mengurus dan mengatur kepentingan rakyatnya.
4.  Suatu Negara akan diakui apabila memiliki kedaulatan ke dalam dan keluar.
Ke dalam contohnya Mendagri membuat e-ktp yg tidak dperbolehkan pihak asing terlibat, dan kedaulatan ke luar contohnya urusan luar negeri seperti irak, ada kalanya kita tdk terlibat apabila itu melenceng dari UUD’45, tpi jg tetap berdaulat dgn pihak luar yg sesuai UUD’45

KONSTITUSI
a.  Definisi
Menurut ilmu politik, konstitusi adalah keseluruhan system aturan yang menerapkan / mengatur tentang tata kehidupan kenegaraan melalui system pemerintahan Negara dan terdapat hubungan timbal balik antara pemerintah Negara dengan warga Negaranya.
• keseluruhan system aturan = disuatu Negara diatur segala sesuatu yang bersifat garis besar sampai yang bersifat rinci mulai dari pemerintah pusat sampai ke pelosok negera.
• Mengatur tata kehidupan kenegaraan = di dalam konstitusi diatur tata kehidupan bernegara baik di pusat maupun di daerah.
• Pemerintahan Negara = seluruh lembaga tinggi Negara yang diatur. (Pemerintahan = Presiden/eksekutif).
• Hubungan timbal balik antara pemerintah Negara dengan warga negaranya = di dalam konstitusi diatur hak dan kewajiban Negara dan warga negaranya.

b.  Wujud Konstitusi
1.  Tidak tertulis (konfrensi/ kebiasaan) contoh pidato presiden tanggal 16/08 di hadapan siding paripurna DPR
2.  Terulis / hukum dasar/ UUD’45 yaitu aturan yang bersifat dasar juga memuat sanksi² di dalamnya.  

c.  Muatan Konstitusi
1.  Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak warna Negara. Tertuang dalam batang tubuh UUD’45 pasal 28 A-J (HAM) dan pasal 37 – 34 (Hak Warga Negara).
2.  Diterapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental/mendasar. Yaitu system pemerintahan (Presiden, Menteri, MPR, DPR, MA, MK, KY, BPK)
3.  Adanya pembagian & pembatasan kekuasaan dalam ketatanegaraan yang bersifat fundamental, yaitu eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR), Yudikatif (MA & MK)

d.  Sifat-sifat konstitusi
1.  Bersifat formal artinya pembuatan konstitusi dilakukan secara istimewa karena isinya sangat penting menyangkut kepentingan Negara & rakyat seluruhnya.
2.  Bersifat material artinya isi konstitusi menyangkut hal² yang bersifat dasar bagi rakyat & negara.
3.  Bersifat fleksibel artinya mudah mengikuti perkembangan zaman & perubahannya, namun perubahannya tidak perlu cara² yang istimewa. Contoh konstitusi yang fleksibel adalh batang tubuh UUD’45 dapat diubah² sesuai perkembangan zaman, terbukti UUD’45 telah diamandemen sebanyak 4 kali (1999,2000,2001,2002)
4.  Bersifat kaku artinya tak mudah mengikuti perkembangan zaman. Perubahan memerlukan prosedur yang istimewa dan dainggap sangat perlu oleh rakyat. Contoh konstitusi yang kaku adalah pembukaan UUD’45 walaupun telah dilaksanakan amandemen sebanyak 4 kali, namun pembukaannya tetap di pertahankan/tidak dirubah karena alasan² tertentu seperti terdapat nilai² sejarah berdirinya bangsa Indonesia, terdapat tujuan negara dan terdapat sikap terhadap penjajahan di dunia, dan terdapat Dasar Negara.    

  
BAB IV
DEMOKRASI

a.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” rakyat “Kratos” kekuasaan, jadi demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan penjelasan sebagai berikut :
• Dari rakyat, aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat.
• oleh rakyat, aspirasi dari rakyat yang diterima oleh wakil rakyat diolah menjadi suatu keputusan berbentuk peraturan perundangan.
• untuk rakyat, keputusan yang diambil dalam bentuk peraturan perundangan dibuat untuk kepentingan rakyat.

b.  Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat/kedaulatan di tangan rakyat. Indonesia adalah Negara demokrasi karena Negara diselenggarakan berdasarkan UUD dan Peraturan Perundangan yang pada hakikatnya dibuat oleh wakil rakyat baik di MPR maupun di DPR yang merupakana lembaga representasi/wakil rakyat.

c.  Hakekat Demokrasi
Hakekat Demokrasi menyangkut harkat dan martabat hak dan kewajiban rakyat dalam :
1.  Penyampaian gagasan atau aspirasi
2.  Penyampaian keputusan berupa peraturan perundangan
3.  Pelaksanaan ……
4.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan peraturan perundangan.
Dalam praktek di lingkungan DPR RI sebagai lembaga Legislatif, hakikat demokrasi ……dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Penyampaian gagasan berupa unsur² dalam bentuk aspirasi yang disampaikan dalam forum pembahasan Undang – undang
b.  Pengambilan keputusan anggota dewan masing² mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam pengambilan keputusan pembentukan undang – undang.
c.  Pelaksanaan keputusan yaitu undang – undang yang telah diterapkan dilaksanakan dalam pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat dimaksud.
d.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI, DPR melakukan fungsi pengawasan dengan cara² mendengar langsung dari para pejabat negara tentang pelaksanaan UU/membentuk PANJA (panitia Kerja) jika dipandang penuh, dibentuk PANSUS (Panitia Khusus) oleh peneliti.

ga tau artinya? tanya disini