Senin, 14 Mei 2012

Tanya jawab seputar PANCASILA


Tanya jawab seputar PANCASILA


1.     Jelaskan mengapa Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya ada suatu nilai yang merupakan sumber dari semua penjabaran norma baik norma hukum, moral dan norma kenegaraan lainya !

2.    Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia/ warga Negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jelaskan secara rinci !

3.    Apa yang dimaksud dengan nilai dasar, nilai Instrumental dan nilai praksis/ nyata ?

4.    Jelaskan bahwa sebagai dasar filsafat Negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan Legitimasi kekuasaan, Legitimasi hukum serta legitimasi kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara!

5.    Jelaskan secara rinci asal mula langsung Pancasila dan asal mula tidak langsung Pancasila dan uraikan !

6.    Uraikan bahwa pada hakikatnya bangsa Indonesia berpancasila dalam 3 azas / Tripakara !

7.    Uraikan bahwa kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai filsafat bangsa, sebagai dasar Negara dan sebagai Ideologi Negara !

8. Apa beda ideologi Terbuka dengan ideologi tertutup. Jelaskan !

9.  Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainya di dunia. Jelaskan !

10. Jelaskan hubungan Negara dengan agama menurut Negara Pancasila !

11. Apa saja kewajiban setiap warga Negara terhadap Pancasila ?

12. Bagaimana pengamalan/ pembudayaan Pancasila terhadap diri kita/ warga Negara ?

13. Apa saja nilai – nilai dasar yang abadi dalam pancasila ?

14. Apa yang dimaksud identitas nasional suatu bangsa. Jelaskan dan berikan faktor - faktornya !

15. Jelaskan cita – cita Nasional bangsa Indonesia dan tujuan nasional menurut pembukaan UUD’45 beserta pengertiannya "merdeka, bersatu … dst." !

16. Mengapa pembukaan UUD’45 dikatakan merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan menurut ilmu hukum tata Negara, memiliki beberapa unsur mutlak. Jelaskan !

17.  Jelaskan hubungan logis antara pembukaan dengan alinea – alinea UUD’45 !

18. Jelaskan masing – masing hubungan antara :
a.    Pembukaan UUD’45 dengan Pancasila
b.    Pembukaan UUD’45 dengan batang tubuh UUD’45
c.    Pembukaan UUD’45 dengan Proklamasi 17 tahun 1945


Jawaban
1.       Karena Dalam filsafat Pancasila terkadung di dalamnya suatu pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rational, sistematis dan komprehesif, ini semua merupakan suatu nilai. Sebagai suatu nilai Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia, baik untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Adapun nilai-nilai itu akan dijabarkan dalam suatu norma-norma yang ada didalam masyarakat. Norma-norma itu meliputi:

a.     Norma Moral, yakni norma (aturan, kaidah) yang berkaitan dengan tingkah laku manusia (behavior) yang dapat diukur/dinilai dari baik atau buruk, susila atau tidak susila serta sopan atau tidak sopan. Norma moral adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia (hatinurani) yang bekerja atas dasar kesadaran manusia terhadap sekitarnya (consciousness)
b.    Norma Agama, adalah sistem aturan (norma) yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya, Sumber agama berasal dari Tuhan.
c.    Norma Etika atau Norma Sopan Santun (Tata Krama), adalah sistem aturan (norma) hidup yang bersumber pada kesepakatan-kesepakatan (konsensus) yang diciptakan oleh dan dalam suatu komunitas masyarakat pada wilayah tertentu. Ukuran norma etika adalah kepatutan, kelayakan atau kepantasan yang tumbuh dalam komunitas wilayah tertentu.
d.     Norma Hukum adalah sistem aturan (norma) yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan (Pemerintah/ DPR) yang ditunjuk berdasarkan mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi (lembaga) yang memiliki kompetensi dan wewenang (otoritas) dalam membentuk dan memberlakukan hukum. Hukum yang dimaksud di sini adalah hukum positif, artinya suatu norma yang berlaku pada waktu tertentu dan daerah tertentu.

Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normative ataupun praksis (nyata), melainkan merupakan suatu system nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik norma moral maupun norma hukum yang harus tetap dijabarkan.

2.       Point C halaman 42

3.       Pengertian Nilai Dasar
a.    Setiap nilai pasti memiliki nilai-nilai dasar yang esensinya terdapat dalam nilai-nilai tersebut.
b.    Nilai dasar pada hakikatnya bersifat universal karena mengandung kenyataan objektif yang bersumber dari Tuhan YME
c.    Nilai dasar juga sebagai nilai norma sehingga harus dijabarkan dan direalisasikan dalam nilai-nilai praksis

Pengertian Nilai Instrumental
a.    Nilai Instrumental merupakan pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan
b.    Bila berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka disebut norma moral
c.    Bila berkaitan dengan organisasi/Negara maka disebut suatu arahan, kebijaksanaan dan strategi organisasi tersebut
Pengertian Nilai Praksis (nyata)
a.    Nilai Praksis merupakan penjabaran dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.
b.    Nilai praksis merupakan perwujudan dari nilai instrumental sehingga dalam kenyataannya tidak boleh menyimpang dari nilai instrumental

4.       Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan sumber moralitas terutam adalam hubungan dengan Legitimasi kekuasaan, Legitimasi hukum serta legitimasi kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara dinyatakan dalam pernyataan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” memberi arti bahwa sila ke II merupakan sumber moral dlm kehidupan bernegara sehingga manusia sebagai makhluk Tuhan YME harus mendapatkan jaminan hukum (Hakasasi) dan sila pertama “Ketuhanan YME” yg menyatakan Negara Indonesia bukanlah Negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan Negara pada legitimasi religious melainkan pada legitimasi hukum dan legitimasi demokrasi.


5.       Menurut Notonegoro, Asal mula Pancasila secara Langsung diartikan sebagai asal mula dari proses pembahasan oleh para pendiri Negara sampai disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dapat dirinci sebagai berikut :
a.    Asal Mula Bahan
Asal mula bahan Pancasila yaitu bangsa Indonesia sendiri, karena bangsa Indonesia telah memiliki nilai-nilai yang tertera pada Pancasila.
b.    Asal Mula Bentuk
No.6Asal mula bentuk Pancasila yaitu Ir. Soekarno dan Moh.Hatta serta anggota BPUPKI yang merumuskan serta membahas bentuk rumusan Pancasila.
c.    Asal Mula Karya
Asal Mula Karya Pancasila yaitu PPKI, karena PPKI dan atas kuasa pembentuk Negara mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara yang sah setelah dilakukan siding baik dalam sidang BPUPKI/panitia 9.
d.    Asal Mula Tujuan
Asal Mula Tujuan Pancasila yaitu BPUPKI, karena BPUPKI yang merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara sampai akhirnya disahkan oleh PPKI.
Asal mula tidak langsung Pancasila dapat diartikan asal Pancasila sebelum    proklamasi kemerdekaan. Dapat dirinci sebagai berikut :
a.    No.7Unsur-unsur yg terdapat dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sudah terbutkti ada sejak nenek moyang bangsa Indonesia atau sebelum berbentuk Negara.
b.    nilai-nilai yg terdapat dalam Pancasila yaitu nilai-nilai Kebudayaan, Religious dan adat-istiadat sudah menjadi pedoman dalam pemecahan masalah bangsa Indonesia sejak dahulu.
c.    Dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila yaitu Bangsa Indonesia itu sendiri

6.       Berdasarkan asal mula langsung dan tidak langsung dapat kita pahami bahwa nilai-nilai Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar Negara yang sah, nilai-nilai tersebut telah ada pada diri dalam kehidupan sehari-hari dan pandangan hidup bangsa Indonesia. maka dengan pengertian tersebut Pancasila memiliki  azas atau Tripakara yakni :
a.    Azas Pertama, Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disah kan secara yuridis, unsur itu telah ada dalam kehidupan sehari-hari sebagai asas adat-istiadat (Pancasila asas kebudayaan)
b.    Azas Kedua, begitu juga dengan Unsur-unsur kegamaan bangsa Indonesia (Pancasila asas Religious)
c.    Azas Ketiga, dari unsur-unsur tersebut kemudian di olah oleh BPUPKI dalam sidang-sidangnya sampai akhirnya disahkan oleh PPKI, sehingga jadilah Pancasila dengan Azas Kenegaraan (Pancasila Azas Kenegaraan)

7.       Panjang bangeett!! Ratih udah ngeringkes seringkes2nya

Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa.
a.    Dalam kehidupan bersama suatu masyarakat memerlukan suatu tekad bersama, dimana cita-cita yang ingin dicapainya bersumber pada pandangan hidupnya.
b.    Dalam pengertian inilah, maka proses perumusan pandangan hidup masyrakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa kemudian jadi pandangan hidup Negara.
c.    Pandangan hidup bangsa disebut Ideologi Bangsa, pandangan hidup Negara disebut ideologi Negara
d.    Bangsa Indonesia dalam bernegara telah memiliki suatu ideologi yang bersmuber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya, dengan begitu Bangsa Indonesia akan :
1.     Memiliki arah tujuan yang ingin dicapai
2.    Memiliki pandangan dan pedoman hidup dalam memecahkan masalah di bidang Politik Sosial Ekonomi Budaya Hukum
3.    Bangsa dapat menentukan nasibnya sendiri
4.    Bangsa dapat berdiri kokoh
e.    Pancasila sebagai Pandangan hidup ditandai dengan :
1.     Sila-sila Pancasila mencermikan Nilai-nilai pokok Bangsa kita.
a.    Nilai-nilai sosial dari semua suku bangsa Indonesia
b.     Nilai-nilai itu dikristalisasikan jadi Nilai-nilai pokok
c.     Nilai-nilai pokok dirumuskan jadi  Nilai-nilai Pancasila yg bulet dan utuh.
2.     Nilai-nilai Pancasila telah berakar dalam sejarah budaya bangsa kita
a.     Nilai-nilainya sudah ada sejak nenek moyang kita
b.    Saat itu mash dalam bentuk asli (belum dirumuskan)
c.    Nilai-nilai tersebut mencermikan cita-cita moral Bangsa Indonesia
3.    Pancasila mencermikan kepribadian bangsa Indonesia
a.   Nilai-nilainya merupakan sendi kehidupan bangsa sejak nenek moyang kita melalui gemilangnya sejarah kenegaraan sriwijaya, majapahit dll.
b.    Dihancurkan dan diinjak-injak oleh penjajah
c.  Menimbulkan amanat penderitaan rakyat yang menjiwai perjuangan Bangsa Indonesia
d.    Melahirkan bangsa Indonesia yang merdeka dengan kepribadianya sendiri
f.    Pancasila merupakan Pandangan hidup yang tepat bagi Bangsa Indonesia karena :
1.    Nilai-nilainya digali dari sejarah dan budaya Bangsa Indonesia
2.     Pancasila mampu mempersatukan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk
3.     Pancasila mencermikan kepribadian Bangsa Indonesia
g.    Pancasila dikatan sebagai pandangan hidup bangsa karena :
a.    Tercermin pada jiwa Bangsa Indonesia
b.    Merupakan  kepribadian Bangsa Indonesia
c.    Menjadi falsafah hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Dasan Negara Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dapt dirinci sebagai berikut :
a.    Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang dijelaskan dalam dalam empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD’45
b.    Meliputi suasana kebatinan dari UUD’45
c.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi Dasar Negara (baik tertulis maupun tidak)
d.    Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.    Merupakan sumber semangat UUD’45, Penyelenggara Negara, pelaksana pemerintah
f.    Makna Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus menjadi pedoman bagi penyelnggara Negara.
2.     Pancasila sebagai Dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normative bagi penyelengaraan Negara sehingga seluruh pelaksanaanya tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila
3.     Kendala Pancasila dalam perkembangannya, salah satunya yaitu Pancasila sudah terlanjur tercemar karena kebijakan rezim orba yg menjadikan Pancasila sebagai alat politik kekuasaannya.
4.     Pancasila merupakan Dasar Negara yang tepat sehingga :
a.    Pancasila dijadikan Dasar Negara
b.    Pancasila merupakan landasan kejiwaan Negara yang dikehendaki oleh Bangsa Indonesia
5.     Pancasila sebagai Dasar Negara dikarenakan :
a.    Merupakan perjanjian luhur bangsa kita
b.    Menjadi dasar hukum dari segala sumber hukum

Pancasila sebagai Ideologi Negara dapat diartikan sebagai cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori kenegaraan u/seluruh rakyat Indonesia pada hakikatnya merupakan azas kerohanian yang memiliki ciri-ciri sbb :
a.    Mempunyai derajat yg tinggi sebagai nilai hdup kebangsaan dan kenegaraan
b.    Oleh karena itu mewujudkan suatu azas kerohanian, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yg dipelihara, dikembangkan diamalkan, dilestarikan kpd generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
8.   Ideologi terbuka, yaitu sistem pemikiran terbuka. Ada pun ciri-cirinya
a.    Nilai dan cita² yang diambil tidak dipaksakan dari luar, tapi digali dari kekayaan rochaniah, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.    Dasarnya bukan keyakinan ideologis dari sekelompok orang melainkan dari hasil musyawarah seluruh masyarakat.
c.    Tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
d.    Ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dalam menemukan kepribadiannya.
e.    Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan tetapi juga dibutuhkan u/membuat UU dan perangkat Negara lainya sesuai kebutuhan setiap masa.
f.    Ideologi Pancasila selalu terbuka dan digunakan u/proses reformasi karena diambil dari masyarakat yg sifatnya dinamis, sesuai perkembangan aspirasi  dlm mewujudkan cita2nya u/kehidupan berbangsa.
g.    Pancasila sbgai ideology tdk bersifat kaku dan tertutup, tetapi bersifa reformatif, dinamis dan terbuka sehingga mampu menyesuaikn perkembangan zaman, ilpeng, serta perkembangan di masyarakat
h.    Keterbukaan ideology pancasila bukan berate mengubah nilai2 pancasila itu sendiri.
Ideologi tertutup, yaitu system pemikiran tertutup. Memiliki ciri2 :
a.    Merupakan cita2 sekelompok orang / bukan Negara yg medasari suatu program u/memperbarui masyarakat.
b.    Karena ideology, maka masyarakat harus berkorban,  kesediaan dan kesetiaanya u/menilai ideology para warga masyarakat.
c.    Merupakan tuntunan2 konkret dan operasional yg keras yg diajukan dgn mutlak.

9.   Ideologi Pancasila berkembang melalui proses yg panjang sejak nenek moyang Bangsa  kita yang kemudian dirumuskan dan disahkan oleh pendiri Negara, sedangkan bangsa lain keebanyakan datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya ada bangsa tsb sehingga tdk mencermikan kepribadian & karateristik bangsa tsb.Karena Pancasila memiliki paham Negara persatuan, kebangsaan dan paham Negara integralistik.

10.   Hubungan Negara dengan agama menurut Negara Pancasila adlh :
a.    Negara adalah berdasarkan Ketuhanan YME
b.    Bangsa Indonesia adl sbgai bangsa yang berkutahanan YME, jadi warga memiliki hak asasi u/memeluk dan mejalankan ibadah sesuai dengan agama masing2
c.    Tidak ada tempat bagi atheis dan sekulerisme karena kodratnya manusia sbg makhluk Tuhan
d.    Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, dsbg.
e.    Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama. Karena ketaqwaan ga bisaS dipaksakan
f.    Memberikan toleransi bagi pemeluk agama lain dalam menjalankan agamanya
g.    Segala aspek penyelanggaraan Negara harus sesuai dengan nilai2 ketuhanan YME.
h.    Negara pada hakikatnya adl merupakan “berkat rakhmat ALLAH YME”

11.   Kewajiban setiap warga Negara IND terhadap Pancasila :
a.    Melestarikan sehingga niali2nya terus memancar dlm kehidupan shari2
b.    Memberikan corak & mewarnai kehidupan
c.    Mempertahankan, dengan cara :
1.     Menegaskan, mempertahankan & melestarikan sbg Pandangan hidup & dasar Negara IND
2.    Tidak dirubah, diganti dan disalah artikan dari pembukaan UUD
3.    Mencegahnya

d.    Kewajiban lainya :
1.     Menghayati dan mengamalkan dlm kehidupan
2.    Tampak wujudnya dlm kehidupan
3.    Menjadi pola sikap & perilaku
e.    Mensosialisasikan Pancasila dengan cara :
1.     Pemasyarakatan Pancasila
2.    Mendarah dagingkan pancasila dengan pendidikan

12.   Kaya’a ga akan keluar deh J ada sih di halaman 70 point H

13.   Nilai-nilai Dasar yang abadi dalam Pancasila (sesuai yg tercantum dalam pembukaan UUD’45)
a.      Alinea pertama : Kemerdekaan, Peri Kemanusaiaan, Peri Keadilan
b.    Aline kedua : Cita2 Nasional yaitu Negara Indonesia yg merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur
c.    Alinea ketiga : Rakhmat ALLAH YMK, kehidupan kebangsaan yang bebas didorong oleh keinginan luhur
d.    Alinea keempat : Tujuan Nasional yaitu pemerintahan yang melidungi segenap bangsa IND dan seluruh tumpah darah IND dan u/memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Pancasila.

14.   Identitas Nasional suatu bangsa merupakan ciri-ciri khas suatu bangsa yang ada sejak dulu kala dan diakui oleh setiap orang. Yang memiliki faktor-faktor yakni :
a.    Faktor pembentukan identitas bersama, yaitu :
1.   Tinggal dalam suatu wilayah
2.  Selalu berkomunikasi antar sesamanya
3.  Menumbuh kembangkan tradisi yg dipunyai
4.  Mempertahankan rasa kebersamaan
5.  Menumbuhkan semangat cinta lingkungan
6.  Mempertahankan wilayah yg ditempatinya
b.  Faktor Identitas ke-Suku bangsaan :
1. menetap di wilayah yang relatip tetap
2. Mempunyai tradisi khusus di lingkungannya
3. sudah mempunyai pimpinan yg dipilih bersama
4. Taat dan patuh dengan aturan-aturan yg ditetapkan pimpinan
5. menumbuhkan sifat kegotong-royongan.

c. Faktor Identitas kebangsaan :
1. Mempunyai pemimpin bangsa/Naasional
2. Merupakan gabungan beberapa suku
3. Lebih banyak ciri khas daerah yg ada
4. mempunyai visi dan misi Bangsa Indonesia
5. mempunyai simbol-simbol negara

15.   Cita-cita Nasional Bangsa Indonesia tercantum pada alinea ke II pembukaan UUD’45 “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur, dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.    Merdeka artinya terbebas dari penjajahan, baik penjajahan antar manusia maupun antar bangsa
b.    Bersatu artinya memiliki kesatuan wilayah yang utuh sebagai ruang hidup seluruh bangsa dan masing-masing terjalin interkoneksitas yang harmonis serta kadar solidaritas yang tinggi.
c.    Berdaulat artinya, pemerintahan Negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
d.    Adil artinya, mampu menjamamin terselanggaranya HAK setiap warga  Negara dan mencegah terjadinya kesenjangan dalam kehidupan.
e.    Makmur artinya Negara mampu menyediakan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negaranya.
f.    Dan berkehidupan kebangsaan yang bebas yaitu mampu menciptakan lingkungan kebangsaan yang kondusif

Tujuan Nasional Bangsa Indoneisa tercantum pada alinea ke IV Pembukaan UUD’45 “Pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan u/memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” dapat dijabrkan sbb :
a.    Pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia artinya, memberikan persaingan fisik bangsa dan wilayah IND dari ancaman kekuatan yg berasal dari luar serta perlindungan hak-hak tiap warga, komunitas dan wilayah dri kemungkinan eksploitasi dari pihak manapun
b.    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa artinya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi ruang yg cukup bagi setiap daerah u/mengembangkan aspirasi dan budaya masing-masing dalam rangka pembangunan Bangsa secara keseluruhan
c.    ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social artinya yang dimaksud di sini adalah menciptakan lingkungan bukan hanya lingkungan ekternal tapi juga internal, yaitu gangguan terhadap ketertiban/perdamaian dunia yang dapat dipicu oleh konflik antar Negara maupun konflik internal Negara, kemerdekaan yang dimaksud adalah terbebas dari penjajahan bangsa asing dan keadilan social adalah keadilan semua wilayah dan semua komponen shingga suasana kondusif bangsa terjamin.

16.   pembukaan UUD’45 dikatakan merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan menurut ilmu hukum tata Negara, memiliki beberapa unsur mutlak. Yaitu :
a.    Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagi penjelma kehendak pembentuk Negara, u/menjadikan hal-hal tertentu sebgai dasar-dasar negara yang dibentuk.
b.    Dari segi isinya,
-      Dasar tujuan Negara : Tujuan umum : termuat dalam kalimat “ ikut melaksanakan kewajiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial..” berhubungan dengan masalah antar bangsa, merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. 
    Tujuan khusus : termuat dalam kalimat “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan u/memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa ..” meliputi tujuan Nasional sebagai tujuan bersama Bangsa Indonesia dalam membentuk Negara yang adil dan makmur, material maupun spiritual
-      Ketentuan diadakannya UUD Negara termuat dalam “maka disusunlah kemerdekaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia..” hal tersebut merupakan ketentuan bahwa Indonesia harus berdasarkan UUD dan merupakan suatu dasar yang yuridis formal bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
-      Bentuk Negara termuat dalam kalimat “..yang berbentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
-      Dasar Negara Filsafat termuat dalam kalimat “..dengan berdasar kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selurh rakyat Indonesia..” itulah yang disebut telah memenuhi pokok kaidah Negara yang fundamental
-      Pokok Kaidah Negara yang fundamental, mempunyai kaidah hukum yg tetap
-      Pokok Kaidah Negara karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi, maka secara hukum tidak dapat diubah

17.   Hubungan Logis antar alinea dalam pembukaan UUD’45.
a.    Alinea pertama, terdapat satu pernyataan yg bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan
b.    Alinea kedua, berdasarkan alasan hak kodrat dan hak moral yg tdk dipenuhi penjajah u/memberikan kemerdekaan pada bangsa Ind, maka sudah seharusnya bangsa Ind menentukan nasibnya sendiri u/merdeka.
c.    Alinea ketiga, Kemerdekaan Indonesia merupakan tindakan yang luhur dan sucim karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral dg mewujudkan kemerdekaan, semua ini terwujud atas karunia Tuhan YME
d.    Alinea keempat, merupakan konsekwensi logis atas kemerdekaan yg meliputi pembentukan dan pemerintahan Negara , yg mengandung empat prinsip yaitu. Tujuan Negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, bentuk Negara dan dasar dilsafat Negara.

18.   Maaf no 20 tidak bisa diketik, cause kebanyakan. Ada dihalaman 96-selesaii..


2 komentar:

anggreni mengatakan...

Tolong dong ,
Jelaskan hubungan antara pancasila sebagai falsapah negara dan pandangan hidup bangsa dengan pelaksanaan demokrasi yang adaa diindonesia

essya's blogger mengatakan...

follow juga yah mathlicious.blogspot.com makasi :)

ga tau artinya? tanya disini