Rabu, 15 Agustus 2012

SentiLan - SentiLun anggota DPR



1) Ada orang desa yang terpilih menjadi anggota DPR . Orang tersebut mendatangi seorang Kyai dikampungya dengan mobil mewah dan disertai dengan supir serta ajudannya.

Ang. DPR : Pak Kyai, hebat mana saya dengan pak lurah?
Pak Kyai : Yaa jelas hebatan anggota DPR , gaji 1 banding 1000

Ang. DPR : (Tersenyum bangga lalu bertanya) Kalau dengan Bupati pak Kyai?
Pak Kyai : Yaa masih hebat DPR, punya kewenangan menentukan anggaran.

Ang. DPR : Kalau dengan menteri Kyai?
Pak Kyai : Yaa.. masih hebatan DPR, menteri takut dengan DPR

Ang. DPR : (Tersenyum sambil berkata) Betul..Betul.. Kalau dengan presiden, Kyai?
Pak Kyai : Yaa.. masih heba DPR, presiden juga takut sama DPR

Ang. DPR: Lha, kalau dengan Nabi, gimana pak Kyai?
Pak Kyai : (Terdiam sejenak sambil berfikir, lalu berkata) Yaa.. masih hebat DPR.

Ang. DPR : Kok bisa? pak Kyai ada-ada saja
Pak Kyai : Nabi masih takut sama Tuhan! Kalau DRP sudah nggak takut lagi sama Tuhan!!!
2)  Ini cerita tentang kejadian luar biasa yang menimpa anggota DPR yang terhormat. Dalam salah satu kesempatan kunjungan kerja ke suatu daerah di Indonesia, rombongan ini naik bus pariwisata yang mewah dengan berbagai fasilitasnya……

Saat berada di daerah yang jalannya berkelok-kelok, dan di sisi kiri kanannya banyak jurang yang curam. Peristiwa buruk terjadi…Bus berisi anggota DPR itu tergelincir masuk jurang…
Tak lama warga datang berkerumun, lalu dengan cekatan warga mengubur secara massal rombongan DPR tersebut…
Beberapa menit kemudian polisi datang dan bertanya:

Polisi : “Apakah Bapak-bapak yakin mereka sudah meninggal? Kok langsung dikubur semua?”

Warga menjawab dengan kompak
Warga : “Sebenarnya tadi ada yg teriak-teriak ngaku masih hidup Pak, tapi Bapak tau sendiri kan….omongan mereka GAK BISA DI PERCAYA..”

Polisi : Galau*nangis darah*
Hahahahahaha……..

3) Rakyat lebih senang
Pada waktu krisis ekonomi mulai melanda Indonesia Soeharto menyempatkan diri berkeliling diatas seluruh Indonesia untuk melihat secara langsung penderitaan rakyat Indonesia. Dengan mengendarai pesawat pribadinya dan dengna ditemani sang putri tersayang Tutut, Soeharto mulai terbang mengelilingi Indonesia.
Dalam perjalanan tersebut Soeharto melihat memang rakyat banyak sekali yang menderita terutama di daerah terpencil, maka Soeharto merasa tergugah rasa ibanya dan iapun berkata kepada Tutut,

Soeharto :"nak gimana kalau kita terbang lebih rendah dan melemparkan banyak uang ada gambar Bapak kepada rakyat sehingga mereka bisa membeli makanan dan kebutuhan mereka yang lain, selain itu mereka akan selalu mengingat kebaikan bapak karena kan mereka melihat gambar bapak yang ada di uang tersebut.

tutut : --diam-- #Tutut hanya diam saja mendengar usul dari bapaknya tersebut.

Soeharto melihat hal tersebut berkata lagi kepada anaknya : "Jangan kuatir,
Tut, kan uang kita masih banyak utnuk kita sekeluarga, jadi walaupun kita
bagikan beberapa ratus juta kita tidak akan kekurangan dan lagipula rakyat
akan semakin mendukung Bapak sehingga kita akan memperoleh keuntungan yang lebih banyak dari yang kita keluarkan."

--Tutut masih diam bahkan ia mulai mengerutkan kening tanda berpikir.--

Soeharto melihat hal tersebut berkata: " Kenapa kamu masih ragu Tut."

Tutut mulai berkata dengan pelan : "Tapi pak, kalau saya lihat, kayaknya... "

Soharto berkata,"kayaknya apa nak ?"
Tutut berkata dengan sangat hati-hati,"Kayaknya..., Rakyat akan lebih
senang kalau...Bapak yang terjun kebawah ..." :D
*http://ketawa.com/humor-lucu-det-280-rakyat_lebih_senang.html

4)Seorang Anggota Dewan kita ditugasi keluar negeri untuk mengikuti rapat internasional..

dia bertemu dengan seorang anggota dewan dari Amerika

dan terjadilah pembicaraan :

Indo : Gan ente gaji berape???
Amrik : Buat ape ente nanya2..

Indo : perbandingan aje...
Amrik : $ 2.000 gan..

Indo :
Banyak amat gan?? sehari2 gmana??

Amrik : ya cukup lah..lebih malah
$ 100 buat anak2 ane, $ 250 untuk istri, $ 500 untuk kebutuhan sehari2, trus kredit rumah n mobil $ 1.000...

Indo : trus..$150 lagi lu kemanain???
Amrik : Itu urusan ane gan..terserah gua, mw gw kmanain kek..
kalo ente???

Indo : Cuman dikit gan...Rp 2.000.000
Amrik : dikit amat..cuma Rp 2.000.000

cukup gak buat sehari2??
Indo : ya..gtu deh..
buat istri aja 500.000, anak2 300.000, kredit mobil 3.000.000, kredit rumah 5.000.000, trus buat ditabung 1.000.000, belanja n isi pulsa 2.500.000..gtu deh gan..

Amrik : busyet...besar pasak dari tiang tuh..
gaji 2.000.000 pengeluaran 12.300.000

Indo : ya gtu lah...
AMrik : trus yang 10.300.000 lagi lu dapet darimana

Indo : Korupsi gan


Kamis, 12 Juli 2012

Singkat Wawasan Nusantara




1.  Pengertian
a.  Wawasan      = wawas = pandangan atau tinjauan
b.  Mawas   = memandang atau meninjau
c.  Nusa    = Pulau
d.  Antara = diapit dua hal
Jadi Nusantara adalah suatu Negara yang terdiri dari pulau² yang mengapit antara satu dengan yang lain. Nusantara = Indonesia
Dengan demikian wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

2.  Faktor² yang mempengaruhi wawasan Nusantara.
1.  Wilayah
a.  Azaz kepulauan artinya pulau² merupakan satu kesatuan yang utuh, sedangkan laut merupakan penghubung dan bukan pemisah.
b.  Kepulauan Indonesia artinya Indonesia terdiri dari pulau² besar dan kecil yang jumlahnya ± 3.000 pulau
c.  Konsepsi tentang wilayah meliputi Negara kepulauan, laut territorial, perairan pedalaman, Zona Economic Exclusif dan landasan Kontinental
d.  Karateristik wilayah nusantara adalah terletak diantara dua yaitu : 2 benua, 2 samudera, 2 jumlah penduduk yang berbeda², 2 negara yg berbeda ideology, 2 berkekuatan militer dll.


(belum selesai merangkum)



Hak Asasi Manusia

HAM Part II

 
Isi dari Deklarasi Universal PBB tahun 1948 dapat dilihat di http://ratihanjilni-duniacampus.blogspot.com/2012/07/isi-deklarasi-ham-internasional-duham.html
 

Ham dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dalam UUD 1945 masalah HAM tidak secara  explisit baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuh dalam pasal²nya. Namun demikian pada pasal² UUD’45 secara implisit terkandung makna hak asasi manusia didalamnya. Untuk jelasnya HAM menurut UUD’45 dapat dilihat di pasal 28 ayat A-J. Landasan hukum lain yang memuat tentang HAM di Indonesia adalah. UU No. 39/1999. Adapun pokok² pikiran dalam UU No. 39/1999.
1.  Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dan sempurna oleh karena itu harus dihormati/dilindungi hak²nya.
2.  Manusia sebagai makhluk social hak²nya tidak terbatas, namun untuk melindungi hak asasi orang lain perlu dibatasi yang akhirnya muncul suatu “kewajiban dasar”
3.  Hak asasi manusia di Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
4.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM di Indonesia dibutuhkan “Komnas HAM”
5.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan, gugatan atas pelanggaran HAM.
6.  UU No. 39 tahun 1999 merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.
Pengertian Penting dalam UU No. 39/1999 :
1.  HAM. Adapun unsur²nya :
a.  Seperangkat hak manusia
b.  Manusia sebagai makhluk Tuhan
c.  Dihormati dan dijunjung tinggi hak²nya.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilaksanakan agar HAM terlaksana.
3.  Hak asasi manusia di Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan : Muladi (Menteri Hukum dan HAM yg juga membuat UU No. 39 tahun 1999
4.  Dibutuhkan Komnas HAM yang bertugas :
a.  Mensosialisasikan HAM ke seluruh masyarakat Indonesia
b. Menegakan HAM sebagai penyelidik jika terjadi pelanggaran HAM. (kasus lain sebagai peneyelidik adalah polisi/ jaksa)
5.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan, gugatan atas pelanggaran HAM.
6.  UU No. 39 tahun 1999 merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.


Beberapa istilah penting dalam UU No. 39/1999 :
1.  Diskriminasi, istilah diskriminasi meliputi pembatasan, pelecehan, pengucilan berdasar perbedaan agama, etnik, kelompok golongan, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, politik dll yang dapat mengakibatkan pengurangan, penyeimbangan, penghapusan, pengakuan, penggunaan/ pelaksanaan HAM.
2.  Penyiksaan yang dimaksud penyiksaan dalam UU NO. 39/1999 adalah:
a.  dilakukan dengan sengaja.
b.  Menimbulkan rasa sakit jasmani/ rohani
c.  Untuk memperoleh pengakuan atau keterangan(biasanya polisi)
d.  Atas hasutan, persetujuan, sepengetahuan siapapun atau pejabat public.
3.  Anak, yang disebut anak di dalam UU No. 39/1999 adalah setiap orang di bawah umur 18 tahun atau belum menikah termasuk bayi dalam kandungan.
4.  Pelanggaran HAM, yang dimaksud pelanggaran HAM dalam UU No. 39/1999 :
a.  Perbuatan seseorang/ kelompok orang/ aparat Negara yang sengaja/ lalai/melawan hukum yang akibatnya mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi sesorang kelompok orang sehingga tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
5.  Komisi HAM adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan pemantauan HAM di Indonesia serta sebagai penyelidik dalam hal kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
6.  Peradilan ad hoc (sementara) bersifat sementara artinya peradilan ini dibubarkan setelah proses peradilan selesai. Peradilan HAM diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran HAM berat. Istilah ad hoc/ sementara untuk membedakan dengan peradilan umum/peradilan militer/peradilan agama yang secara organic merupakan bagian dari institusi peradilan yang bersifat permanen (tetap).

No
Uraian
Peradilan Umum (permanen)
Peradilan HAM (ad hoc)
1
Penyelidik
Polisi/ Jaksa
Komnas HAM
2
Penyidik
Polisi
Jaksa ad hoc
3
Penuntut Umum
Jaksa
Jaksa ad hoc
4
Hakim
Hakim Negeri, Tinggi, Agung
Hakim ad hoc
5
Hukum Acara
Hukum acara pidana
Hukum acara pidana

Genoksida adalah pelanggaran HAM berat atas suatu kelompok tertentu karena perbedaan pendapat, aliran, agama, etnis dll dimaksudkan untuk menghilangkan dari muka bumi dengan cara² yang sangat sadis seperti penembakan masal, diracun atau cara² lain seperti dimandulkan sehingga  kelompok itu musnah dari muka bumi secara cepat atau pelan².contoh pembantaian bangsa Yunani oleh bangsa Eropa.

Demokrasi pertemuan ke IV


DEMOKRASI

A.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” rakyat “Kratos” kekuasaan, jadi demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan penjelasan sebagai berikut :
• Dari rakyat, aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat.
• oleh rakyat, aspirasi dari rakyat yang diterima oleh wakil rakyat diolah menjadi suatu keputusan berbentuk peraturan perundangan.
• untuk rakyat, keputusan yang diambil dalam bentuk peraturan perundangan dibuat untuk kepentingan rakyat.

B.  Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat/kedaulatan di tangan rakyat. Indonesia adalah Negara demokrasi karena Negara diselenggarakan berdasarkan UUD dan Peraturan Perundangan yang pada hakikatnya dibuat oleh wakil rakyat baik di MPR maupun di DPR yang merupakana lembaga representasi/wakil rakyat.

C.  Hakekat Demokrasi
Hakekat Demokrasi menyangkut harkat dan martabat hak dan kewajiban rakyat dalam :
1.  Penyampaian gagasan atau aspirasi
2.  Penyampaian keputusan berupa peraturan perundangan
3.  Pelaksanaan Undang²
4.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan peraturan perundangan.
Dalam praktek di lingkungan DPR RI sebagai lembaga Legislatif, hakikat demokrasi dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Penyampaian gagasan berupa unsur² dalam bentuk aspirasi yang disampaikan dalam forum pembahasan Undang – undang
b.  Pengambilan keputusan anggota dewan masing² mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam pengambilan keputusan pembentukan undang – undang.
c.  Pelaksanaan keputusan yaitu undang – undang yang telah diterapkan dilaksanakan dalam pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat dimaksud.
d.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI, DPR melakukan fungsi pengawasan dengan cara² mendengar langsung dari para pejabat negara tentang pelaksanaan UU/membentuk PANJA (panitia Kerja) jika dipandang penuh, dibentuk PANSUS (Panitia Khusus) oleh peneliti.
D.  Ide Dasar Demokrasi
1.  Jaman Yunani kuno
abad ke-6 masehi dalam membuat keputusan melibatkan partisipasi langsung seluruh rakyat berdasar prosedur mayoritas (Suara terbanyak), namun tidak termasuk budak belia dan pedagang pendatang. Peristiwa ini dianggap sebagai embrio demokrasi, sayangnya setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh suku bangsa eropa barat pada abad pertengahan (600 – 1400 M) demokrasi ini lenyap begitu saja.
2.  Jaman abad pertengahan
pada abad pertengahan struktur social dan feodal serta kehidupan social spiritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama.
Kondisi seperti ini mendorong munculnya orang² atau para pemikir untuk melakukan perubahan yaitu membangun demokrasi di eropa barat, hal ini terbukti lahirnya dokumen Makna charta/ Piagam agung pada tahun 1215. Yang intinya suatu perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja inggris (John) yang memberikan beberapa hak istimewa kepada bawahan, sebagai imbalan penyerahan dana bagi keperluan perang (diberi wilayah/ Pemerintahan daerah) sejak peristiwa itu kekuasaan raja dibatasi, sebaliknya Hak asasi manusia lebih dipentingkan daripada kedaulatan raja.
3.  Abad pertengahan (abad ke-16)
Pada abad ini sekitar abad ke-16 pemikiran tentang demokrasi semakin meluas ke seluruh eropa sampai ke eropa selatan, dimana muncul suatu gerakan yang namanya “Renanissance” (1350 – 1600 M) sementara itu di Eropa utara muncul gerakan “Reformasi” (Jerman dan Swis).
4.  Renanissance
Renanissance diawali gerakan di bidang sastra dan kebudayaan Yunani kuno dan keagamaan. Selanjutnya dari gerakan tersebut muncullah aliran yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan gereja baik dari segi agama maupun social politik. Akhirnya muncul ide dasar kebebasan berfikir, bertindak, bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang menguasai atau membatasi dengan ikatan².
5.  Reformasi
Reformasi terjadi di Eropa barat pada abad ke-16, pada abad ke-16 kekuasaan dibidang pemerintahan agama dan social berada ditangan pimpinan gereja katolik. Pada saat itu mucul suatu gerakan yang menginginkan perbaikan keadaan dalam gereja katolik yang dipimpin oleh orang bernama Martin Luther, dialah yang menyebarkan ajaran agama yang kita kenal sekarang dengan nama Kristen protestan (31/10/1577). Ajaran Luther ini berkembang terus ke seluruh dunia sampai sekarang. Peristiwa ini menunjukan bahwa ada gerakan² demokrasi dilingkungan gereja katolik yang pada dasarnya sangat berpengaruh dilingkungan pemerintahan.
6.  Natural Law
Berdasar inspirasi dari Renanissance di Eropa selatan dan reformasi di Eropa barat, mulailah aliran “kemerdekaan berfikir” yang rasional yang menginginkan kebebasan politik artinya rakyat harus mempunyai hak politik yang tak boleh diselewengkan oleh siapa saja termasuk raja. Gerakan ini ternyata menimbulkan kecaman² pada raja yang memerintah dengan kekuatan yang tak terbatas (monarki abslout) aliran ini semakin berkembang luas di kalangan masyarakat luas sehingga muncul teori rasionalitas yang berasaskan hukum yang berkuasa bukan raja (natural law). Teori ini menyatakan hukum berlaku universal dan berlaku kepada siapa saja dan dimana saja di dunia.

E.  Pemerintahan Demokrasi

Ada 2 pakar demokrasi di dunia yang sangat terkenal sampai saat ini :
1.  John Locke dari Inggris (1632 – 1708)
John Locke menyatakan suatu pemerintahan yang demokratis apabila rakyatnya memiliki tiga hak politik yaitu :
a.  Hak atas hidup (life)
b.  Hak atas kebebasan (liberty)
c.  Hak memiliki (property)  
2.  Montesque dari Perancis (1689 – 1755)
Menurut Montesque suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga yaitu :
a.  Kekuasaan Legislatif (Pembuat UU)yaitu. DPR
b.  Kekuasaan Eksekutif (Pelaksana UU) yaitu. Presiden
c.  Kekuasaan Yudikatif (Mengadili pelaksanaan UU) yaitu MK
Teori Montesque tersebut oleh John Locke disebut “Trias Politika” prinsip teori ini dipegang oleh satu orang.
      Ciri² Negara demokrasi, yaitu :
1.   Pemerintahan berkala
2.   Terdapat perwakilan rakyat (DPRD, MPR, DPR)
3.   Terdapat partai politik
4.   Memiliki angkatan bersenjata
5.   Terdapat anggota masyrakat yang duduk di bangku pemerintahan (presiden, wakil rakyat, Hakim, dll)
6.   PEMILU


Rabu, 11 Juli 2012

isi Deklarasi HAM Internasional (DUHAM) PBB 1948


Isi Deklarasi HAM International

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. 

Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. 

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya. 

Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. 

Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. 

Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

ga tau artinya? tanya disini