HAM Part II
Isi dari Deklarasi Universal PBB tahun 1948 dapat dilihat di http://ratihanjilni-duniacampus.blogspot.com/2012/07/isi-deklarasi-ham-internasional-duham.html
Ham dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dalam UUD
1945 masalah HAM tidak secara explisit
baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuh dalam pasal²nya. Namun demikian
pada pasal² UUD’45 secara implisit terkandung makna hak asasi manusia
didalamnya. Untuk jelasnya HAM menurut UUD’45 dapat dilihat di pasal 28 ayat
A-J. Landasan hukum lain yang memuat tentang HAM di Indonesia adalah. UU No.
39/1999. Adapun pokok² pikiran dalam UU No. 39/1999.
1. Manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dan sempurna oleh karena itu harus
dihormati/dilindungi hak²nya.
2. Manusia sebagai
makhluk social hak²nya tidak terbatas, namun untuk melindungi hak asasi orang
lain perlu dibatasi yang akhirnya muncul suatu “kewajiban dasar”
3. Hak asasi manusia di
Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan
dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
4. Untuk melaksanakan
dan menegakan HAM di Indonesia dibutuhkan “Komnas HAM”
5. Untuk melaksanakan
dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan,
gugatan atas pelanggaran HAM.
6. UU No. 39 tahun 1999
merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.
Pengertian Penting dalam UU No. 39/1999 :
1. HAM. Adapun
unsur²nya :
a.
Seperangkat hak manusia
b.
Manusia sebagai makhluk Tuhan
c.
Dihormati dan dijunjung tinggi hak²nya.
2. Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilaksanakan agar HAM
terlaksana.
3. Hak asasi manusia di
Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan
dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
Penjelasan : Muladi (Menteri Hukum dan HAM yg juga membuat UU No. 39 tahun 1999
4. Dibutuhkan Komnas
HAM yang bertugas :
a.
Mensosialisasikan HAM ke seluruh masyarakat Indonesia
b.
Menegakan HAM sebagai penyelidik jika terjadi pelanggaran HAM. (kasus
lain sebagai peneyelidik adalah polisi/ jaksa)
5. Untuk melaksanakan
dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan,
gugatan atas pelanggaran HAM.
6. UU No. 39 tahun 1999
merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.
Beberapa istilah penting dalam UU No. 39/1999 :
1. Diskriminasi,
istilah diskriminasi meliputi pembatasan, pelecehan, pengucilan berdasar
perbedaan agama, etnik, kelompok golongan, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, politik dll yang dapat mengakibatkan pengurangan, penyeimbangan,
penghapusan, pengakuan, penggunaan/ pelaksanaan HAM.
2. Penyiksaan yang
dimaksud penyiksaan dalam UU NO. 39/1999 adalah:
a.
dilakukan dengan sengaja.
b.
Menimbulkan rasa sakit jasmani/ rohani
c.
Untuk memperoleh pengakuan atau keterangan(biasanya polisi)
d.
Atas hasutan, persetujuan, sepengetahuan siapapun atau pejabat
public.
3. Anak, yang disebut
anak di dalam UU No. 39/1999 adalah setiap orang di bawah umur 18 tahun atau
belum menikah termasuk bayi dalam kandungan.
4. Pelanggaran HAM,
yang dimaksud pelanggaran HAM dalam UU No. 39/1999 :
a.
Perbuatan seseorang/ kelompok orang/ aparat Negara yang sengaja/
lalai/melawan hukum yang akibatnya mengurangi, menghalangi, membatasi atau
mencabut hak asasi sesorang kelompok orang sehingga tidak memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar.
5. Komisi HAM adalah
lembaga independen yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan dan pemantauan HAM di Indonesia serta sebagai penyelidik dalam hal
kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
6. Peradilan ad hoc
(sementara) bersifat sementara artinya peradilan ini dibubarkan setelah proses
peradilan selesai. Peradilan HAM diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran
HAM berat. Istilah ad hoc/ sementara untuk membedakan dengan peradilan
umum/peradilan militer/peradilan agama yang secara organic merupakan bagian
dari institusi peradilan yang bersifat permanen (tetap).
No
|
Uraian
|
Peradilan
Umum (permanen)
|
Peradilan HAM (ad
hoc)
|
1
|
Penyelidik
|
Polisi/ Jaksa
|
Komnas HAM
|
2
|
Penyidik
|
Polisi
|
Jaksa ad hoc
|
3
|
Penuntut Umum
|
Jaksa
|
Jaksa ad hoc
|
4
|
Hakim
|
Hakim Negeri, Tinggi, Agung
|
Hakim ad hoc
|
5
|
Hukum Acara
|
Hukum acara pidana
|
Hukum acara pidana
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar