Kamis, 12 Juli 2012

Hak Asasi Manusia

HAM Part II

 
Isi dari Deklarasi Universal PBB tahun 1948 dapat dilihat di http://ratihanjilni-duniacampus.blogspot.com/2012/07/isi-deklarasi-ham-internasional-duham.html
 

Ham dalam UUD 1945 sebelum diamandemen dalam UUD 1945 masalah HAM tidak secara  explisit baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuh dalam pasal²nya. Namun demikian pada pasal² UUD’45 secara implisit terkandung makna hak asasi manusia didalamnya. Untuk jelasnya HAM menurut UUD’45 dapat dilihat di pasal 28 ayat A-J. Landasan hukum lain yang memuat tentang HAM di Indonesia adalah. UU No. 39/1999. Adapun pokok² pikiran dalam UU No. 39/1999.
1.  Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dan sempurna oleh karena itu harus dihormati/dilindungi hak²nya.
2.  Manusia sebagai makhluk social hak²nya tidak terbatas, namun untuk melindungi hak asasi orang lain perlu dibatasi yang akhirnya muncul suatu “kewajiban dasar”
3.  Hak asasi manusia di Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
4.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM di Indonesia dibutuhkan “Komnas HAM”
5.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan, gugatan atas pelanggaran HAM.
6.  UU No. 39 tahun 1999 merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.
Pengertian Penting dalam UU No. 39/1999 :
1.  HAM. Adapun unsur²nya :
a.  Seperangkat hak manusia
b.  Manusia sebagai makhluk Tuhan
c.  Dihormati dan dijunjung tinggi hak²nya.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus dilaksanakan agar HAM terlaksana.
3.  Hak asasi manusia di Indonesia berpedoman pada deklarasi universal HAM PBB 1948, namun disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan : Muladi (Menteri Hukum dan HAM yg juga membuat UU No. 39 tahun 1999
4.  Dibutuhkan Komnas HAM yang bertugas :
a.  Mensosialisasikan HAM ke seluruh masyarakat Indonesia
b. Menegakan HAM sebagai penyelidik jika terjadi pelanggaran HAM. (kasus lain sebagai peneyelidik adalah polisi/ jaksa)
5.  Untuk melaksanakan dan menegakan HAM diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan, gugatan atas pelanggaran HAM.
6.  UU No. 39 tahun 1999 merupakan payUng hukum semua peraturan tentang HAM.


Beberapa istilah penting dalam UU No. 39/1999 :
1.  Diskriminasi, istilah diskriminasi meliputi pembatasan, pelecehan, pengucilan berdasar perbedaan agama, etnik, kelompok golongan, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, politik dll yang dapat mengakibatkan pengurangan, penyeimbangan, penghapusan, pengakuan, penggunaan/ pelaksanaan HAM.
2.  Penyiksaan yang dimaksud penyiksaan dalam UU NO. 39/1999 adalah:
a.  dilakukan dengan sengaja.
b.  Menimbulkan rasa sakit jasmani/ rohani
c.  Untuk memperoleh pengakuan atau keterangan(biasanya polisi)
d.  Atas hasutan, persetujuan, sepengetahuan siapapun atau pejabat public.
3.  Anak, yang disebut anak di dalam UU No. 39/1999 adalah setiap orang di bawah umur 18 tahun atau belum menikah termasuk bayi dalam kandungan.
4.  Pelanggaran HAM, yang dimaksud pelanggaran HAM dalam UU No. 39/1999 :
a.  Perbuatan seseorang/ kelompok orang/ aparat Negara yang sengaja/ lalai/melawan hukum yang akibatnya mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi sesorang kelompok orang sehingga tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
5.  Komisi HAM adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan pemantauan HAM di Indonesia serta sebagai penyelidik dalam hal kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
6.  Peradilan ad hoc (sementara) bersifat sementara artinya peradilan ini dibubarkan setelah proses peradilan selesai. Peradilan HAM diselenggarakan apabila terdapat pelanggaran HAM berat. Istilah ad hoc/ sementara untuk membedakan dengan peradilan umum/peradilan militer/peradilan agama yang secara organic merupakan bagian dari institusi peradilan yang bersifat permanen (tetap).

No
Uraian
Peradilan Umum (permanen)
Peradilan HAM (ad hoc)
1
Penyelidik
Polisi/ Jaksa
Komnas HAM
2
Penyidik
Polisi
Jaksa ad hoc
3
Penuntut Umum
Jaksa
Jaksa ad hoc
4
Hakim
Hakim Negeri, Tinggi, Agung
Hakim ad hoc
5
Hukum Acara
Hukum acara pidana
Hukum acara pidana

Genoksida adalah pelanggaran HAM berat atas suatu kelompok tertentu karena perbedaan pendapat, aliran, agama, etnis dll dimaksudkan untuk menghilangkan dari muka bumi dengan cara² yang sangat sadis seperti penembakan masal, diracun atau cara² lain seperti dimandulkan sehingga  kelompok itu musnah dari muka bumi secara cepat atau pelan².contoh pembantaian bangsa Yunani oleh bangsa Eropa.

Tidak ada komentar:

ga tau artinya? tanya disini