Kamis, 12 Juli 2012

Demokrasi pertemuan ke IV


DEMOKRASI

A.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” rakyat “Kratos” kekuasaan, jadi demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan penjelasan sebagai berikut :
• Dari rakyat, aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat.
• oleh rakyat, aspirasi dari rakyat yang diterima oleh wakil rakyat diolah menjadi suatu keputusan berbentuk peraturan perundangan.
• untuk rakyat, keputusan yang diambil dalam bentuk peraturan perundangan dibuat untuk kepentingan rakyat.

B.  Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat/kedaulatan di tangan rakyat. Indonesia adalah Negara demokrasi karena Negara diselenggarakan berdasarkan UUD dan Peraturan Perundangan yang pada hakikatnya dibuat oleh wakil rakyat baik di MPR maupun di DPR yang merupakana lembaga representasi/wakil rakyat.

C.  Hakekat Demokrasi
Hakekat Demokrasi menyangkut harkat dan martabat hak dan kewajiban rakyat dalam :
1.  Penyampaian gagasan atau aspirasi
2.  Penyampaian keputusan berupa peraturan perundangan
3.  Pelaksanaan Undang²
4.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan peraturan perundangan.
Dalam praktek di lingkungan DPR RI sebagai lembaga Legislatif, hakikat demokrasi dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Penyampaian gagasan berupa unsur² dalam bentuk aspirasi yang disampaikan dalam forum pembahasan Undang – undang
b.  Pengambilan keputusan anggota dewan masing² mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam pengambilan keputusan pembentukan undang – undang.
c.  Pelaksanaan keputusan yaitu undang – undang yang telah diterapkan dilaksanakan dalam pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat dimaksud.
d.  Pengawasan atas pelaksanaan keputusan untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI, DPR melakukan fungsi pengawasan dengan cara² mendengar langsung dari para pejabat negara tentang pelaksanaan UU/membentuk PANJA (panitia Kerja) jika dipandang penuh, dibentuk PANSUS (Panitia Khusus) oleh peneliti.
D.  Ide Dasar Demokrasi
1.  Jaman Yunani kuno
abad ke-6 masehi dalam membuat keputusan melibatkan partisipasi langsung seluruh rakyat berdasar prosedur mayoritas (Suara terbanyak), namun tidak termasuk budak belia dan pedagang pendatang. Peristiwa ini dianggap sebagai embrio demokrasi, sayangnya setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh suku bangsa eropa barat pada abad pertengahan (600 – 1400 M) demokrasi ini lenyap begitu saja.
2.  Jaman abad pertengahan
pada abad pertengahan struktur social dan feodal serta kehidupan social spiritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama.
Kondisi seperti ini mendorong munculnya orang² atau para pemikir untuk melakukan perubahan yaitu membangun demokrasi di eropa barat, hal ini terbukti lahirnya dokumen Makna charta/ Piagam agung pada tahun 1215. Yang intinya suatu perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja inggris (John) yang memberikan beberapa hak istimewa kepada bawahan, sebagai imbalan penyerahan dana bagi keperluan perang (diberi wilayah/ Pemerintahan daerah) sejak peristiwa itu kekuasaan raja dibatasi, sebaliknya Hak asasi manusia lebih dipentingkan daripada kedaulatan raja.
3.  Abad pertengahan (abad ke-16)
Pada abad ini sekitar abad ke-16 pemikiran tentang demokrasi semakin meluas ke seluruh eropa sampai ke eropa selatan, dimana muncul suatu gerakan yang namanya “Renanissance” (1350 – 1600 M) sementara itu di Eropa utara muncul gerakan “Reformasi” (Jerman dan Swis).
4.  Renanissance
Renanissance diawali gerakan di bidang sastra dan kebudayaan Yunani kuno dan keagamaan. Selanjutnya dari gerakan tersebut muncullah aliran yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan gereja baik dari segi agama maupun social politik. Akhirnya muncul ide dasar kebebasan berfikir, bertindak, bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang menguasai atau membatasi dengan ikatan².
5.  Reformasi
Reformasi terjadi di Eropa barat pada abad ke-16, pada abad ke-16 kekuasaan dibidang pemerintahan agama dan social berada ditangan pimpinan gereja katolik. Pada saat itu mucul suatu gerakan yang menginginkan perbaikan keadaan dalam gereja katolik yang dipimpin oleh orang bernama Martin Luther, dialah yang menyebarkan ajaran agama yang kita kenal sekarang dengan nama Kristen protestan (31/10/1577). Ajaran Luther ini berkembang terus ke seluruh dunia sampai sekarang. Peristiwa ini menunjukan bahwa ada gerakan² demokrasi dilingkungan gereja katolik yang pada dasarnya sangat berpengaruh dilingkungan pemerintahan.
6.  Natural Law
Berdasar inspirasi dari Renanissance di Eropa selatan dan reformasi di Eropa barat, mulailah aliran “kemerdekaan berfikir” yang rasional yang menginginkan kebebasan politik artinya rakyat harus mempunyai hak politik yang tak boleh diselewengkan oleh siapa saja termasuk raja. Gerakan ini ternyata menimbulkan kecaman² pada raja yang memerintah dengan kekuatan yang tak terbatas (monarki abslout) aliran ini semakin berkembang luas di kalangan masyarakat luas sehingga muncul teori rasionalitas yang berasaskan hukum yang berkuasa bukan raja (natural law). Teori ini menyatakan hukum berlaku universal dan berlaku kepada siapa saja dan dimana saja di dunia.

E.  Pemerintahan Demokrasi

Ada 2 pakar demokrasi di dunia yang sangat terkenal sampai saat ini :
1.  John Locke dari Inggris (1632 – 1708)
John Locke menyatakan suatu pemerintahan yang demokratis apabila rakyatnya memiliki tiga hak politik yaitu :
a.  Hak atas hidup (life)
b.  Hak atas kebebasan (liberty)
c.  Hak memiliki (property)  
2.  Montesque dari Perancis (1689 – 1755)
Menurut Montesque suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga yaitu :
a.  Kekuasaan Legislatif (Pembuat UU)yaitu. DPR
b.  Kekuasaan Eksekutif (Pelaksana UU) yaitu. Presiden
c.  Kekuasaan Yudikatif (Mengadili pelaksanaan UU) yaitu MK
Teori Montesque tersebut oleh John Locke disebut “Trias Politika” prinsip teori ini dipegang oleh satu orang.
      Ciri² Negara demokrasi, yaitu :
1.   Pemerintahan berkala
2.   Terdapat perwakilan rakyat (DPRD, MPR, DPR)
3.   Terdapat partai politik
4.   Memiliki angkatan bersenjata
5.   Terdapat anggota masyrakat yang duduk di bangku pemerintahan (presiden, wakil rakyat, Hakim, dll)
6.   PEMILU


Tidak ada komentar:

ga tau artinya? tanya disini